
Di Kabupaten Bandung, jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kutawaringin yang telah beroperasi selama 14 tahun.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode manual untuk menambang emas tanpa izin.
“Mereka membuat lubang di lereng gunung dan menambang bahan emas dengan pahat dan palu. Material tersebut kemudian diangkut ke tempat pengolahan yang berada di sekitar pemukiman warga,” jelas Aldi.
Dalam proses pengolahannya, pelaku menggunakan bahan kimia seperti merkuri untuk memisahkan emas, menghasilkan limbah yang mencemari saluran air warga. Hal ini memicu keluhan dari masyarakat yang akhirnya melapor ke polisi.
“Kami menemukan dampak lingkungan yang signifikan, termasuk kerusakan lereng gunung dan pencemaran air. Saat ini, tujuh pelaku sudah kami tangkap, dan proses hukum sedang berjalan,” tambahnya.
Aktivitas tambang liar tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi. Pemerintah berharap, dengan adanya pengawasan lebih ketat dan kerja sama masyarakat, praktik ini dapat diberantas hingga tuntas. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News