Daerah

SMKN 3 Depok Tahan 41 Ijazah Siswanya, Berikut Penjelasan Kepala Sekolah

×

SMKN 3 Depok Tahan 41 Ijazah Siswanya, Berikut Penjelasan Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
SMKN 3 Depok
SMKN 3 Depok disebut telah menahan 41 ijazah siswanya. (foto: istimewa)

JABARNEWS DEPOK – Sekitar 41 orang tua siswa mendatangi SMKN 3 Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, untuk memprotes penahanan ijazah anak-anak mereka. Penahanan ijazah tersebut memicu dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang ditarik oleh pihak sekolah.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Jawa Barat Melonjak Terus, Depok Terbanyak

Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri, membantah tudingan pungutan ijazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa penarikan dana yang dilakukan bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan para orang tua siswa sejak awal.

“Semua ini sudah dirumuskan dalam rapat komite, termasuk pembayaran untuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan program praktik kerja lapangan (PKL). Hal ini bukan kebijakan sekolah, melainkan kesepakatan bersama,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadi Program Andalan, Setiap RW Akan Terima Dana Rp300 Juta Mulai Tahun 2026

Samsuri menegaskan, sekolah hanya menjalankan hasil keputusan rapat komite yang sebelumnya telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.

Koordinasi dengan Orang Tua Menghasilkan Solusi

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Tegaskan Sanksi Bagi ASN Purwakarta Yang Bolos Kerja

Menanggapi protes para orang tua, pihak sekolah segera mengadakan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnya, ijazah ke-41 siswa yang sempat tertahan tersebut diserahkan tanpa adanya permintaan biaya tambahan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2