Daerah

ESDM Jabar Sebut 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin, Batas Waktu Izin hingga Maret 2026

×

ESDM Jabar Sebut 2.000 Titik Pengambilan Air Tanah Tak Berizin, Batas Waktu Izin hingga Maret 2026

Sebarkan artikel ini
Bambang
Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Istimewa).

“Setiap pengambil air tanah wajib memberikan 15 persen dari debit izinnya untuk kebutuhan masyarakat. Misalnya, kalau izinnya 10 meter kubik per hari, maka 1,5 meter kubiknya harus disalurkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Petani di Cianjur Biasakan Gunakan Pupuk Organik, Ternyata...

Bambang menjelaskan, pengelolaan air tanah di Jawa Barat dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Wilayah Jabar tengah ke selatan menjadi kewenangan provinsi, sedangkan Jabar tengah ke utara berada di bawah pengawasan pusat.

Baca Juga:  Fasya Unisba Lakukan Ru’yatul Hilal Awal Dzulhijjah 1443 H, Ini Hasilnya

“Tujuan akhirnya satu, menjaga keseimbangan air tanah baik dari sisi kuantitas maupun kualitas,” pungkasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3