Terbongkarnya kasus tersebut, lanjut Ato, setelah korban bercerita kepada salah satu kerabat. Kerabat tersebut lantas melaporkan perbuatan bejat sang ayah kepada polisi.
“Korban dan pelaku tinggalnya berdua dalam satu rumah, Terduga pelaku ini lantaran sudah cerai dengan istrinya sejak 15 tahun yang lalu. Korban tidak bercerita kepada orang lain lantaran dapat ancaman jika bilang, tidak akan diurus,” jelas Ato.
Saat ini KPAID Tasikmalaya masih mendalami motif pelaku. Namun, proses hukum sudah berjalan di Polres Tasikmalaya Kota.
KPAID Tasikmalaya membantu proses hukum untuk membantu kelengkapan terkait penyidikan.
“Tentu akan berkonsentrasi terhadap psikis korban dan keluarga untuk mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat. Terkait dengan pendidikan juga langkah-langkah apakah anak ini akan dievuakuasi dari tempat tinggalnya,” ungkapnya.