Ia menekankan perlunya pemberdayaan masyarakat, pembangunan kesadaran kolektif, serta pembentukan kelembagaan pengelolaan sampah yang kuat di tingkat kota, terutama melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Lingkungan Hidup.
Farhan menyebut teknologi pengolahan sampah bukanlah hal baru di Bandung. Pihaknya telah mengembangkan sistem TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di berbagai wilayah, sebagai upaya menciptakan Kawasan Bebas Sampah (KBS) dengan pendekatan manajemen berbasis kawasan.
“Dengan manajemen kawasan, pengelolaan bisa lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.
Perbedaan antara kawasan yang dikelola dan tidak dikelola juga menjadi sorotan. Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan tidak boleh hanya bertumpu pada pemerintah, tetapi harus didukung oleh kolaborasi pihak swasta, masyarakat, dan lembaga lain.
Pemerintah Kota Bandung membuka kerja sama luas dengan investor untuk mendukung pengadaan infrastruktur pengolahan sampah. 100% pendanaan ditanggung swasta, sedangkan pemkot memberikan dukungan dalam bentuk tipping fee sesuai regulasi.