JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan sejalan dengan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq yang melarang penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah.
Menurut Farhan, teknologi pembakaran skala kecil berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Karena itu, Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya pada prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional.
Farhan menjelaskan, insinerator mini umumnya berkapasitas kecil, mulai dari puluhan kilogram per jam untuk unit portabel dan rumah sakit, hingga puluhan sampai ratusan kilogram per jam untuk unit semi-industri.
Sementara itu, Bandung disebut masih mengoperasikan insinerator dengan kapasitas lebih besar.





