Daerah

Farhan Dukung Larangan Insinerator Mini, Pemkot Bandung Cari Jalan Kelola Sampah Tanpa Melanggar Aturan

×

Farhan Dukung Larangan Insinerator Mini, Pemkot Bandung Cari Jalan Kelola Sampah Tanpa Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

“Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti, yang sudah kelebihan kapasitas,” tutur Farhan.

Pembatasan juga berlaku pada jumlah ritasi pengangkutan. Pengiriman ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari, padahal potensi armada Bandung mencapai 154 rit.

Baca Juga:  Jalan Cibolerang Amblas, Dugaan Akibat Beban dan Aliran Sungai Masih Diselidiki

“Akibatnya, masih ada penumpukan sampah di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya, sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Intip Indonesia di Masa Depan, "Apa Ada Cinta 2045" Film Bertema Teknologi

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah.

Teknologi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan jika diterapkan tanpa pengendalian yang ketat. (jpn)

Baca Juga:  Masa Darurat Sampah Bakal Diperpanjang, Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4