Daerah

Farhan Dukung Larangan Insinerator Mini, Pemkot Bandung Cari Jalan Kelola Sampah Tanpa Melanggar Aturan

×

Farhan Dukung Larangan Insinerator Mini, Pemkot Bandung Cari Jalan Kelola Sampah Tanpa Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

“Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada Sarimukti, yang sudah kelebihan kapasitas,” tutur Farhan.

Pembatasan juga berlaku pada jumlah ritasi pengangkutan. Pengiriman ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 rit per hari, padahal potensi armada Bandung mencapai 154 rit.

Baca Juga:  PSI Minta Ridwan Kamil Keluar dari Jebakan Tricky Wali Kota Depok, Maksudnya Apa?

“Akibatnya, masih ada penumpukan sampah di beberapa TPS dan jalanan. Namun Pemkot sudah menanganinya, sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan saat ini fokus diarahkan pada pengolahan sampah di TPS-TPS kota agar tumpukan tidak terulang kembali,” ujarnya.

Baca Juga:  Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati; Sejumlah Tarif Diturunkan dan Digratiskan

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan larangan penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah.

Teknologi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan jika diterapkan tanpa pengendalian yang ketat. (jpn)

Baca Juga:  Pemprov Jabar Bakal Tutup Seluruh Jembatan Layang di Kota Bandung Saat Malam Tahun Baru 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4