Demonstrasi, menurutnya, seharusnya menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, bukan ajang untuk bertindak anarkis yang merugikan masyarakat.
“Karena ulah sekelompok orang, beberapa fasilitas umum mengalami kerusakan cukup parah, termasuk kantor bank swasta. Pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ke depan, Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung bersama aparat keamanan akan memperketat pengawasan terhadap aksi unjuk rasa agar tidak lagi disusupi oleh kelompok-kelompok yang bertujuan menciptakan kekacauan.
“Kami bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk menjaga ketertiban sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai demo yang bertujuan menyampaikan aspirasi justru dimanfaatkan oleh kelompok yang ingin menimbulkan kericuhan,” tambahnya.