Daerah

Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung

×

Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kilogram, Dua Orang Diamankan Polisi Bandung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)
Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (Red)

Baca Juga:  Tersangka Kasus Mutilasi ODGJ di Garut Terancam Hukuman Mati, Polisi Beberkan Hal Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan