Asisten Daerah I Kabupaten Karawang Ridwan Salam mengatakan pemerintah daerah berupaya menampung sekaligus menyampaikan aspirasi para bidan.
Ia menyebut persoalan tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ridwan menilai tuntutan yang disampaikan para bidan merupakan hal yang wajar. Namun ia mengingatkan para pegawai tetap harus menjalankan kewajibannya sebagai PPPK paruh waktu.
“Kontrak kinerja PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap satu tahun sekali sebagaimana ketentuan yang berlaku,”paparnya.
Ia juga meminta persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi besaran gaji, tetapi juga sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.





