Daerah

Gara-gara Bank Emok, Suami Tega Bunuh Istri di Banjaran Bandung

×

Gara-gara Bank Emok, Suami Tega Bunuh Istri di Banjaran Bandung

Sebarkan artikel ini
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Guru Dibunuh Tetangga, Keluarga: Kami Serahkan ke Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4