Gara-gara Bank Emok, Suami Tega Bunuh Istri di Banjaran Bandung

kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

Atas perbuatannya pelaku ID dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004, tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Sumbang Empat Emas, Panahan Asal Tebing Tinggi Kibarkan Bendera Merah Putih di Malaysia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News