Gara-gara Ini, Mantan Ketua KPU Purwakarta Terancam Empat Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

“Tersangka ini meminta uang secara bertahap melalui transfer dan tunai kepada korban dengan total sebesar Rp1,75 milyar rupiah. Uang total Rp 1,75 milyar rupiah tersebut sebagai uang pengikat biar diberi proyek dan biaya operasional tersangka,” jelas Edwar.

Baca Juga:  Bantah Ada Pengkondisian WTP dengan Ade Yasin, Auditor BPK: Sifatnya Umum Saja

Ia menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPU Purwakarta itu.

Baca Juga:  Di Subang Warga bersama Aktivis Lingkungan MAPAS Kompak Tanam Pohon

“Sementara fokus kami adalah melakukan penyidikan apakah ada tersangka lain atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya,” pungkasnya. (Gin)

Baca Juga:  Butuh Rp40 Miliar untuk Perbaiki Ratusan Sekolah yang Rusak dan Ambruk di Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News