Gara-gara Ini, Mantan Ketua KPU Purwakarta Terancam Empat Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.

Baca Juga:  Sebuah Rumah di Desa Gunungkarung Purwakarta Ludes Terbakar, Alami Kerugian hingga Puluhan Juta

“Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372,” kata pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Okupansi Hotel di Pangandaran Turun Drastis saat Libur Nataru, Penyebabnya Hoaks!

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Perkembangan Kasus Penginjak Alquran di Sukabumi, Polisi Akan Panggil 4 Saksi Ahli

Kapolres menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.