Gara-gara Ini, Mantan Ketua KPU Purwakarta Terancam Empat Tahun Penjara

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Polres Purwakarta menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, AIF (39) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, mantan Ketua KPU Purwakarta dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.

Baca Juga:  Benni Irwan Gantikan Anne Ratna Mustika Jadi Pj Bupati Purwakarta, Dilantik pada 20 September 2023

“Pelaku disangkakan sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372,” kata pria yang akrab disapa Edwar itu, pada Senin, 4 Desember 2023.

Baca Juga:  Tanggapi Kecelakaan Maut di Cibubur Bekasi, Ridwan Kamil: Perkara Hukum Harus Dilanjutkan

Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun. Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga:  Markas Polres Purwakarta Diserang, Begini Cara Antisipasinya

Kapolres menjelaskan, modus tersangka ini yakni menawarkan kepada korban untuk menjadi investor dalam proyek Infrastruktur desa yang bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.