Gara-gara KH Atam Rustam, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sampai Minta Bantuan Kemenag

ASN
Poster seorang ASN KH Atam Rustam sebagai calon Bupati Tasikmalaya. (Foto: Kapol.id).

“Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi anggota dewan, calon gubernur atau calon bupati dan wali kota, maka ASN harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” ucap Dudu.

Baca Juga:  Ngeri! Aksinya Ketahuan, Perampok di Tasikmalaya Ancam Pemilik Toko Pakai Samurai

Seorang ASN yang dipasang dalam spanduk, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif untuk memasang poster pencalonan sebagai calon Bupati Tasikmalaya.

Baca Juga:  Bupati Tasikmalaya Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Perundungan Anak, Malah Minta Masyarakat Hati-hati

Dia menyebutkan, pemasangan poster tersebut di luar kewenangan dan sepengetahuanya, dan diduga dilakukan oleh sukarelawan dan simpatisan terhadap sosok Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Warga Kaget Temukan Seorang Kakek Meninggal Dunia dalam Rumah di Tasikmalaya

“Saya secara pribadi tidak berinisiatif memasang spanduk atau poster pencalonan jadi Bupati,” tanasnya. (Red)