Bagi ASN yang Melanggar Ketentuan Ini Bisa Dipecat Tidak Hormat, Berikut Penjelasannya

ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Liputan6).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) bisa diberhentikan secara tidak apabila melanggar ketentuan-ketentuan ini. Lalu apa saja ketentuan-ketentuan yang tidak boleh tersebut, berikut penjelasannya.

Ketentuan yang tidak boleh dilanggar seorang ASN yakni terkait dengan pelayanan publik. Bahkan, tak tanggung-tanggung sanksi atau hukuman bagi ASN yang melanggar pun mulai dari ringan hingga yang terberatat yakni hukuman pidana hingga diberhentikan sebagai ASN secara tidak hormat.

Baca Juga:  Mantap Betul! Beres Libur Idul Fitri, Menpan RB Tjahjo Kumolo Setujui ASN WFH

Menukil dari laman resmi Ombudsman.go.id, sanksi atau hukuman ASN yang diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat itu diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Pada Pasal 54 Ayat (8) berbunyi “Penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, dan Pasal 33 ayat (3) dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”. Dalam pasal penjelasan, diterangkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diartikan bagi pegawai negeri (ASN) adalah kehilangan statusnya sebagai ASN, bagi pelaksana di luar ASN pengenaan sanksi disamakan dengan ASN.

Baca Juga:  Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ketua GNPF : Tanda Orang Sudah Kehilangan Akal

Kemudian, bunyi aturan-aturan yang dilanggar ASN dapat dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Pasal 15 huruf a mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan.

Baca Juga:  Cara Cek Status Tilang ETLE Melalui Ponsel