“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan batu cadas,” ungkap Agus.
Terungkapnya pembunuhan itu dari story instagram milik korban yang berlanjut ke WhatsApp korban, Minggu (9/7/2023) keduanya berjanji ketemu di daerah Rambung Merah, Kota Pematangsiantar.
“Keduanya naik motor menuju TKP, tapi korban disuruh turun dan berjalan duluan, tiba-tiba dari belakang pelaku memukul kepala korban dengan batu cadas,” terang dia.
Setelah melakukan pembunuhan, lalu pelaku mengambil android milik korban dan motor untuk balik ke Simalungun. Sementara itu korban dalam kondisi tidak bernyawa dibiarkan pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News