Daerah

Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

×

Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi garis polisi. (Foto: Freepik/user9023173)

JABARNEWS | BEKASI – Warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi digegerkan kabar sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan pendonor organ ginjal jaringan internasional.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Pianon9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Penataan Tata Ruang Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

Ketua RT 3, Nuraisyah mengatakan, rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sebelum pendonor ginjal diberangkatkan ke negara Kamboja.

Rumah tersebut, sambungnya dikontrak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada empat bulan lalu.

Baca Juga:  Jokowi Janjikan Tukin Buat TNI Naik

“Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga,” ucapnya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga:  Sedikitnya 4.000 Anak di Bekasi Masuk Kategori Stunting
Pages ( 1 of 3 ): 1 23