Geger! Sebuah Rumah di Bekasi Jadi Lokasi Penjualan Ginjal Ilegal Jaringan Internasional

Ilustrasi garis polisi. (Foto: Freepik/user9023173)

JABARNEWS | BEKASI – Warga Perumahan Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi digegerkan kabar sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi penampungan pendonor organ ginjal jaringan internasional.

Rumah tersebut berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Pianon9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Tidak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi Dinilai Sudah Tidak Mementingkan Rakyat

Ketua RT 3, Nuraisyah mengatakan, rumah tersebut diduga menjadi lokasi penampungan sebelum pendonor ginjal diberangkatkan ke negara Kamboja.

Rumah tersebut, sambungnya dikontrak oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya pada empat bulan lalu.

Baca Juga:  Parah! Oknum RW di Cibokor Cianjur Diduga Sunat Dana Gempa, Kades Bilang Begini

“Waktu itu yang menempati itu kan lapor sudah ganti orang, nah itu ternyata ada lagi orang baru, kemungkinan kan saya juga kurang tahu aktivitasnya enggak ada laporan juga,” ucapnya pada Selasa, 20 Juni 2023.

Baca Juga:  2 Orang Pelajar Pesantren di Labura Hanyut di Sungai Simonis