“Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap para pelaku di Yogyakarta setelah melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Polres Purwakarta memastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas dan geng motor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Polres Purwakarta akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.(red)