Daerah

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

×

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan geng motor Garage 26 Purwakarta oleh Polres Purwakarta
Kolase tangkapan layar aksi kekerasan kelompok geng motor di Purwakarta menyerang warga yang terekam kamera warga di wilayah Bendul Sukatani dan viral di media sosial (Foto: Istimewa)

“Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap para pelaku di Yogyakarta setelah melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Inkyun Sebut Sute Lebih Dulu Mendorongnya

Polres Purwakarta memastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas dan geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Polres Purwakarta akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.(red)

Baca Juga:  Gelar Rakor Soal Rumah Ibadah Jemaat GKPS Purwakarta, Ini Hasilnya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3