Daerah

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

×

Tak Hanya Serang Warga di Bendul, Geng Motor Purwakarta Terancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Penangkapan geng motor Garage 26 Purwakarta oleh Polres Purwakarta
Kolase tangkapan layar aksi kekerasan kelompok geng motor di Purwakarta menyerang warga yang terekam kamera warga di wilayah Bendul Sukatani dan viral di media sosial (Foto: Istimewa)

“Tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap para pelaku di Yogyakarta setelah melakukan pelacakan dan koordinasi lintas daerah,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Penderita Eks Kusta Serdang Bedagai Turun ke Jalan, Ini Penjelasan Dinsos Sumut

Polres Purwakarta memastikan akan menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas dan geng motor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Polres Purwakarta akan menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tegas Kapolres.(red)

Baca Juga:  Operasi Ketupat Lodaya 2023 Berakhir, Kapolres Purwakarta Sampaikan Ini
Pages ( 3 of 3 ): 12 3