Daerah

Gerakan Purwakarta Mengawal Siap Jaga Demokrasi di Pilkada 2024

×

Gerakan Purwakarta Mengawal Siap Jaga Demokrasi di Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Koordinator Aliansi BEM Purwakarta, Shela Amelia saat berorasi dalam aksi demo bersama Gerakan Purwakarta Mengawal (Foto: PICPROJECT)
Koordinator Aliansi BEM Purwakarta, Shela Amelia saat berorasi dalam aksi demo bersama Gerakan Purwakarta Mengawal (Foto: PICPROJECT)
Koordinator Aliansi BEM Purwakarta, Shela Amelia saat berorasi dalam aksi demo bersama Gerakan Purwakarta Mengawal (Foto: PICPROJECT)
Koordinator Aliansi BEM Purwakarta, Shela Amelia saat berorasi dalam aksi demo bersama Gerakan Purwakarta Mengawal (Foto: PICPROJECT)

“Kami memberikan dukungan penuh kepada individu dan organisasi yang berkomitmen dalam upaya memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Ia menghimbau semua elemen dan individu untuk tidak terprovokasi oleh tindakan yang merusak kebhinekaan dan kesatuan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terprovokasi oleh upaya yang berpotensi memecah belah bangsa. Mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk kekerasan, intoleransi, diskriminasi, tindakan merusak, ketidakadilan yang mencederai demokrasi, hukum, dan hak asasi manusia,” jelas Shela.

Baca Juga:  Empat Partai Pendukung Muraz-Andri Belum Lengkapi Syarat Dukungan DPP, KPU Sukabumi Beri Batas Waktu

Merespon isu terkait upaya pihak-pihak yang akan merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam tuntutan saat aksi demonya, Shela mengungkapkan bahwa Gerakan Purwakarta Mengawal akan mengawal penghentian pembahasan Revisi UU Pilkada dan meminta pihak-pihak terkait untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pengamat: Dedi Mulyadi dan PDIP Satu Ideologi

Ia juga mengatakan bahwa Gerakan Purwakarta Mengawal meminta KPU untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU- XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Ini Makna Shio Tikus Logam Bagi Masyarakat Purwakarta

Dalam tuntutannya juga, Shela menegaskan jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka segenap masyarakat sipil siap melakukan pembangkangan untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo beserta partai politik pendukungnya dengan memboikot Pilkada 2024.(Hen)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3