Gerombolan Geng Motor Bikin Resah, Polisi Tangkap Siswa yang Ugal-ugalan di Kota Bandung

Geng Motor
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukan barang bukti yang diamankan dari delapan orang remaja pelaku ugal-ugalan di Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi menangkap delapan remaja dari gerombolan yang ugal-ugalan dan membahayakan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan bahwa delapan remaja anggota kelompok motor tersebut semuanya masih berusia di bawah 17 tahun dan berstatus sebagai siswa di berbagai sekolah.

Baca Juga:  Lonjakan Covid-19 di RSHS Bandung, Puluhan Nakes Dilaporkan Terpapar Covid-19

Kepada delapan remaja tersebut, petugas tidak dapat menerapkan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya (LLAJ) yang mengatur hukuman badan atau denda bagi pengendara ugal-ugalan yang membahayakan, namun polisi memberikan sanksi lainnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga hingga Tewas di Majalengka

Sanksi pertama yang dijatuhkan berupa tilang, kemudian sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan, ditahan selama dua bulan di kantor polisi.

Baca Juga:  PC PMII Kota Bandung: #2019GantiPresiden Makar Atau Bukan?

“Kemudian, Satintelkam Polrestabes Bandung juga akan memberikan catatan khusus pada diri mereka. Dan akan langsung tercantum saat membuat SKCK (Surat Keterangan dan Catatan Kepolisian),” kata Eko Iskandar di Bandung, Selasa (15/8/2023).