Rama menambahkan, Pemda Cianjur wajib memastikan bahwa program MBG benar-benar aman dan bergizi, sesuai dengan kebutuhan gizi anak. “Memastikan angka kebutuhan gizi yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, tuntutan ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) tentang hak atas pelayanan kesehatan, serta Pasal 28C ayat (1) tentang pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pendidikan dan kesehatan.
Ia juga menyinggung UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12, yang menegaskan bahwa pendidikan dan kesehatan adalah urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.
“Sehingga pola keracunan terus berulang tanpa ada perbaikan sistem,” tandasnya. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News