Daerah

Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

×

Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Saat itu ada laki-laki main HP, kemudian diperiksa dan ternyata yang bersangkutan adalah pelakunya. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” katanya mengutip dari Tintahijau.com.

Baca Juga:  Ingatkan Prokes, Ngatiyana: Virus Corona Itu Ada Meski Tak Terlihat

Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG dan temannya.

“LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut diamankan sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.

Baca Juga:  Emak-emak Berdaster di Purwakarta Gasak Perhiasan Emas Hingga Uang Tunai di Rumah Warga

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satpol PP Garut Larang Minimarket Pajang Alat Kontrasepsi Selama Bulan Ramadhan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3