Daerah

Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

×

Gondol Motor Milik Pekerja Minimarket, Pemuda Asal Purwadadi Subang Ini Terancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Maling
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Saat itu ada laki-laki main HP, kemudian diperiksa dan ternyata yang bersangkutan adalah pelakunya. Pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam,” katanya mengutip dari Tintahijau.com.

Baca Juga:  Narkoba Mengintai Sekolah, Polres Subang Bekali Pelajar Dengan Ini

Hasil pemeriksaan, LA saat mencuri sepeda motor bersama YG dan temannya.

“LA yang ditangkap berperan untuk memantau situasi. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ucapnya.

Dari pengungkapan tersebut diamankan sepeda motor Yamaha NMAX Nopol T 2616 YN berikut STNK dan kunci kontak, serta sepeda motor Honda Beat atas nama Sunjana warga Cikaum, Subang.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Kini sudah ditahan di Rutan Mapolsek Pabuaran Polres Subang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 1 April 2023
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3