Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Subang Sabtu 1 April 2023

SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

JABARNEWS I SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Sabtu, 1 April 2023 ada di satu tempat yakni Plaza Pagaden.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Motif Pelaku Pengeroyokan di Ciparay Bandung, Ternyata

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Nahas! Seorang Peternak di Gunungkidul Tewas Diseruduk Sapi Limousin, Begini Kronologinya

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Cek Syarat dan Lokasi SIM Keliling Karawang Senin 5 Juni 2023