Daerah

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Hakim: Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Sudah Tidak Harmonis

×

Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Hakim: Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Sudah Tidak Harmonis

Sebarkan artikel ini
Anne Ratna Mustika
Ruang persidangan Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).
Anne Ratna Mustika
Ruang persidangan Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Hakim menerima semua saksi dan bukti dari penggugat namun hakim mengesampingkan saksi dan bukti dari tergugat.

Hakim menilai gugatan yang dilayangkan oleh penggugat dapat diterima dan hakim mengambil kesimpulan jika pernikahan antara Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah tidak harmonis.

Baca Juga:  KPU Garut Periksa Kembali Berkas Perbaikan Paslon Pilkada, Ini Alasannya

“Dalam eksepsi, satu menolak eksepsi tergugat (Dedi Mulyadi), dua menyatakan Pengadilan Agama Purwakarta berwenang untuk mengadili perkara ini, tiga memerintahkan kepada kedua belah pihak berperkara untuk melanjutkan perkara ini, empat melakukan biaya perkara sampai putusan akhir,” Demikian yang dibacakan Hakim ketua.

Baca Juga:  Tiga Orang Tewas Dalam Kebakaran di Hotel Jaksel, Penyebabnya Diduga Karena Ini

Dalam sidang ini, Anne Ratna Mustika sebagai penggugat hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, sedangkan Dedi Mulyadi tidak hadir dan hanya kuasa hukumnya yang hadir. (Gin)

Baca Juga:  Eks Pertambangan Liar Disulap Jadi Wisata Alam, Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2