Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Dikabulkan, Hakim: Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Sudah Tidak Harmonis

Anne Ratna Mustika
Ruang persidangan Utama Umar Bin Khattab, Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama Kabupaten mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi diputuskan pada Rabu 22 Februari 2023.

Diketahui Sidang dengan nomor : 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Lia Yuliasih.

Baca Juga:  Baliho Dedi Mulyadi Tergeletak di Tempat Sampah, Netizen Kecewa

“Memutuskan, satu mengabulkan gugatan cerai penggugat, dua menjatuhkan talak satu kepada tergugat yaitu Dedi Mulyadi, tiga membebankan biaya perkara sebesar 875.000 rupiah,” demikian putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lia Yuliasih, di dalam ruangan sidang Utama Umar Bin Khattab, pada Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Setelah Bupati Purwakarta, Kini Giliran Jokowi yang Sampai Kabar Duka

Sebelumnya, hakim ketua membacakan secara garis besar sidang gugatan cerai mulai dari langkah mediasi hingga putusan. Mediasi yang dilakukan dianggap disepakati sebagian oleh para pihak terkait hak asuh anak yang tidak di batasi, namun tidak adanya titik temu damai dalam mediasi itu sehingga berlanjut kepada tahapan sidang selanjutnya.

Baca Juga:  Tunjangan Kinerja Cegah ASN Keluyuran Ke Mall Pada Jam Kerja

Dalam pembacaan putusan yang bersifat terbuka untuk umum itu, diperdengarkan alasan penggugat melakukan gugata cerai, kemudian kedua pihak saling menghadirkan saksi dan bukti.