Daerah

Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika : Alhamdulilah

×

Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika : Alhamdulilah

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne (paling kanan)*/Instagram @anneratna82/
Caption Foto:
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne (paling kanan)*/Instagram @anneratna82/

Diketahui, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut Relokasi Korban Gempa Cianjur di Tiga Kecamatan Berkurang, Kok Bisa?

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga:  Pemilih Pemula dari Kalangan Pelajar di Kota Bandung Diminta Tunaikan Hak Pilih dengan Benar

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Hendak Memelihara Ikan Koi? Ini Tips Untuk Pemula

Gugatan cerai Ambu Anne dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, pihak Dedi Mulyadi pun berencana bakala mengajukan banding.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3