Daerah

Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika : Alhamdulilah

×

Gugatan Cerai Dikabulkan PA Purwakarta, Anne Ratna Mustika : Alhamdulilah

Sebarkan artikel ini
Caption Foto: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne (paling kanan)*/Instagram @anneratna82/
Caption Foto:
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne (paling kanan)*/Instagram @anneratna82/

Diketahui, hari ini (Rabu 22 Februari 2023) merupakan pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne. Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Waduh! Kaum Ibu Jadi Penyumbang HIV/AIDS Terbanyak di Cianjur

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga:  Duh! 681 Rumah di Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Kata Dedi Mulyadi Usai Dilaporkan ke Bareskrim Soal Program Barak Militer bagi Pelajar

Gugatan cerai Ambu Anne dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta, pihak Dedi Mulyadi pun berencana bakala mengajukan banding.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3