Daerah

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

×

Gugatan Ditolak MK, KPU Tetapkan Cecep-Asep Jadi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Terpilih

Sebarkan artikel ini
pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi
Pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. (foto: istimewa)

Sebagai program awal, Cecep menyebut akan memprioritaskan revitalisasi Masjid Agung Baiturrahman dan melakukan penyesuaian jam kerja ASN.

Jam masuk akan dimajukan menjadi pukul 07.30 WIB, sementara waktu istirahat akan dimulai pukul 11.30 WIB, guna mendorong kebiasaan salat berjamaah.

Baca Juga:  Survei LSI: 6 Partai Politik Tak Lolos Ke DPR

Di tempat yang sama, Wakil Bupati terpilih Asep Sopari menegaskan komitmennya untuk bekerja seirama dengan bupati.

“Kami tidak akan berjalan sendiri-sendiri. Saya dan Pak Bupati akan bersinergi dalam satu kesatuan kebijakan,” ucap Asep.

Baca Juga:  KPU Tasikmalaya Kekurangan 13 Ribu Surat Suara Pilkada

Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk kemudian dibawa ke paripurna. Tahapan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan resmi dari Kementerian Dalam Negeri. (tik)

Baca Juga:  KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan Nomor Urut Lima Paslon Pilkada 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4