JABARNEWS | BANDUNG, –– Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025 kini menjadi benteng hukum formal untuk mengakhiri pengabaian negara terhadap korban kekerasan. Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar naskah administratif. Sebaliknya, ia adalah instrumen wajib yang menjamin kehadiran nyata negara di tengah ruang-ruang privat perempuan dan anak yang selama ini rentan terjamah diskriminasi.
Komitmen Konstitusional Melawan Diskriminasi
Mengapa regulasi ini begitu mendesak? Faktanya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus membayangi ruang publik maupun domestik di Kota Bandung. Oleh karena itu, Toni Wijaya menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh lagi berdiri sebagai penonton.
Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, negara kini memiliki mandat konstitusional. Aturan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman, tetapi juga setara dan berkeadilan bagi seluruh warga.
Memutus Rantai Kekerasan Lewat Tanggung Jawab Kolektif
Bagaimana hukum ini bisa bekerja efektif di lapangan? Toni menjelaskan bahwa kekuatan sebuah regulasi bergantung pada ekosistem sosialnya. Ia secara tegas menyatakan bahwa perlindungan terhadap kaum rentan adalah beban moral dan legal seluruh elemen masyarakat.
“Perlindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Semua pihak harus hadir dan berperan dalam mencegah berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Toni saat menjadi narasumber Sosialisasi Kebijakan di Hotel Papandayan, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sikap apatis masyarakat hanya akan memperpanjang rantai trauma bagi korban.
Literasi Hak sebagai Senjata Perlindungan
Selain penegakan hukum, sosialisasi masif menjadi kunci utama. Masyarakat perlu memahami hak-hak dasar perempuan dan anak agar mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan.
Toni berharap, melalui pemahaman kebijakan yang mendalam, warga Bandung memiliki kesadaran kolektif untuk membangun lingkungan inklusif. Dengan demikian, setiap individu memiliki keberanian untuk melapor dan melawan segala bentuk penindasan yang terjadi di lingkungan mereka.
Mendorong Implementasi Kebijakan yang Humanis
DPRD Kota Bandung berkomitmen tidak akan membiarkan Perda ini hanya menjadi pajangan di lembaran daerah. Toni memastikan pihak legislatif bakal terus mengawal dan mendorong implementasi kebijakan yang berpihak pada pemberdayaan perempuan.
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar untuk mewujudkan Kota Bandung yang lebih humanis. Harapannya, keadilan sosial bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dirasakan oleh setiap lapisan masyarakat, tanpa terkecuali.(Red)
Infografis: Poin Utama Perda Perlindungan Kota Bandung
- Landasan Hukum: Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2025.
- Misi Utama: Mewujudkan lingkungan aman, setara, inklusif, dan bebas kekerasan.
- Status Negara: Wajib hadir dan dilarang abai terhadap kasus diskriminasi.
- Sistem Perlindungan: Mengedepankan kolaborasi antara pemerintah dan peran aktif masyarakat.
- Target Akhir: Menciptakan keadilan sosial dan Kota Bandung yang lebih humanis.
Sumber Informasi: Rilis Humas Protokol DPRD Kota Bandung.





