JABARNEWS | SUBANG – Guru ngaji berinisial AS (34) diduga mencabuli enam muridnya, ternyata karena beberapa kali menonton konten porno, sehingga melampiaskan hasratnya kepada murid-muridnya yang masih berusia di kisaran 11 sampai 19 tahun.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, pria pengangguran yang masih jomblo asal Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang tersebut sudah dimintai keterangan dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Subang.
“Sesuai keterangan yang bersangkutan, pencabulan terhadap enam anak dibawah umur tersebut karena pernah beberapa kali menonton konten porno,” kata Sumarni di Kantor Satreskrim Polres Subang, Senin (14/2/2022).
“Perbuatan tersangka dilakukan berulang kali terhadap korban di Desa Rancamulya, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, sejak Januari 2022 sampai 9 Februari 2022,” tambahnya.
Selanjutnya, Polres Subang sudah berkoordinasi dengan DP2KBP3A Kabupaten Subang, dan Dinas Sosial Kabupaten Subang.