Menurut Joko, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan saksi. Tersangka kemudian diamankan dan langsung diproses hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami pastikan akan ditangani dengan tepat sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain penanganan terhadap pelaku, kepolisian juga memastikan proses pemeriksaan terhadap korban dilakukan sesuai prosedur, mengingat korban masih berusia anak.
Dalam proses tersebut, penyidik berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Garut untuk memberikan pendampingan serta pemulihan kondisi psikologis korban.
“Penanganan anak sebagai korban koordinasi dengan UPT PPA kabupaten,” ujar Joko.





