Langkah ini diambil di tengah isu kenaikan biaya produksi, termasuk bahan baku kemasan plastik yang berpotensi mendorong kenaikan harga di lapangan.
Meski demikian, Disperindag menegaskan tidak akan langsung memberikan sanksi berat. Pendekatan awal yang dilakukan masih bersifat administratif dan edukatif.
“Kami akan memberikan teguran kepada pedagang agar mengembalikan harga sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga serta melindungi daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah sebagai konsumen utama Minyakita. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





