Hari ini, Anne Ratna Mustika Jalani Sidang Perceraian Pertama di Pengadilan Agama Purwakarta

Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Dikatakannya, semua itu akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.

Baca Juga:  Mau Mudik ke Tasikmalaya? Lewat Jalur Ini Saja, Ada Pijat Gratis Bernuansa Pelaminan

“Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain,” ujar Asep.

Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. (Gin)

Baca Juga:  Gak Pandang Bulu! BNNK Bogor Amankan Anggota Ormas Hingga Pekerja IT Gegara Pakai Narkoba