JABARNEWS | CIAMIS – Sidang perdana kasus motor gede (Moge) yang menabrak bocah kembar di Pangandaran dijadwalkan akan digelar hari ini, Rabu (25/5/2022) di Pengadilan Negeri Ciamis.
Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba. Ia mengatakan, pada sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan.
“Kemarin kita sudah limpahkan berkas perkara kasus Moge ke Pengadilan Negeri Ciamis untuk dilakukan proses sidang. Jadwal sidang kasus moge sudah keluar untuk satu terdakwa berinisial AW. Sidang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2022,” katanya, Selasa (24/5/2022).
“Untuk persidangan awal akan terjadi pembacaan dakwaan dan menanyakan kepada terdakwa. Apakah terdakwa paham mengenai pembacaan dakwaan dengan dilanjut proses proses persidangan,” tambah Erny.
Erny mengaku, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ciamis telah menyiapkan sejumlah barang bukti menghadapi sidang perdana kasus moge tabrak bocah. Melalui bukti-bukti ini, JPU akan mengungkap fakta-fakta soal kecelakaan tersebut.