Hari Ini, PN Ciamis Gelar Sidang Perdana Moge Tabrak di Pangandaran

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,” pungkasnya melansir dari harapanrakyat.com.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Gelorakan Semangat Pembangunan Batiniah di Jabar, Ini Katanya

Sebelumnya, kasus moge tabrak bocah di Kabupaten Pangandaran jadi perhatian publik. Hasan dan Husen, bocah kembar yang merupakan siswa SD tewas tertabrak moge ugal-ugalan pada 12 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:  Kejari Akan Tindak Perusahaan Nakal Di Purwakarta

Komunitas moge sempat memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 50juta. Selain itu ada perjanjian di atas materai yang menyebutkan orang tua korban tidak akan menuntut pelaku secara pidana maupun perdata.

Baca Juga:  Cerita Tukang Ojek Palang di Pangandaran, Sekali Jalan Bawa 6-10 Kayu Gelondongan

Namun, pihak Kepolisian dari Polres Ciamis menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut meskipun ada perjanjian antara orang tua korban dan pengendara moge. (Red)