Daerah

Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

×

Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

Sebarkan artikel ini
Upal
Ilustrasi barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).
Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca Juga:  Dani Ramdan Anggarkan Rp30 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Cipamingkis Bekasi

“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (Red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan