Hati-hati! Pemilik Warung Harus Waspada, Ini Modus Pengedar Uang Palsu

Barang bukti uang palsu. (Foto: Dok. Humas Polda Jabar).

“Kedua tersangka mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Majalengka dan Sumedang dengan modus sama, yakni digunakan untuk membeli rokok di beberapa warung atau toko,” tuturnya.

Edwin menambahkan saat ditangkap warga, kedua tersangka kedapatan membawa sebanyak 16 bungkus rokok dan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak lima lembar.

Baca Juga:  Wiku Adisasmito: Jangan Resah, Vaksin Covid-19 Aman Untuk Warga

Selain itu, sambung Edwin, petugas menyita uang asli sebesar Rp1,2 juta dari hasil pengembalian uang palsu yang digunakan untuk membeli membeli rokok di toko atau di warung.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Warung di Nyalindung Sukabumi Diringkus

“Kedua tersangka mendapatkan uang palsu dari K yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Dan yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Baca Juga:  NBC Indonesia Buka Loker Posisi Operator Produksi, Cek Disini Syaratnya

Edwin menambahkan dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 16 bungkus rokok, uang pengembalian sebesar Rp1,2 juta, sepeda motor, dan beberapa barang bukti lainnya.