Darwisman memaparkan, sepanjang November 2025, Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas Pinjaman Online Ilegal (Pinjol) di berbagai situs dan aplikasi, serta 96 penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) yang melanggar ketentuan data pribadi.
Selain itu, pihaknya juga menindak 69 tawaran investasi ilegal yang diduga melakukan penipuan.
Berdasarkan laporan masyarakat, Satgas PASTI Jabar telah menangani dan memblokir beberapa entitas investasi ilegal, termasuk PT Riset Teknologi Internet yang menawarkan investasi rental mobil, Next15 yang meniru nama situs entitas berizin, dan penghentian kegiatan Golde Eagle International – UNDP (Golden Eagle) pada Oktober 2025.
Skema yang ditawarkan entitas-entitas ini dinilai tidak memiliki legalitas resmi dan dapat menyesatkan masyarakat.(red)





