Daerah

Heboh Arisan Fiktif di Cimahi, Kerugian Capai Rp400 Juta

×

Heboh Arisan Fiktif di Cimahi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

Atas perbuatannya, NK dan PSR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Wanita Muda di Purwakarta Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Arisan Lewat Medsos

Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan online yang menawarkan keuntungan tidak realistis. “Jangan mudah percaya pada akun-akun yang menawarkan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” pesan Tri. (Red)

Baca Juga:  Meski Sudah Bercerai, Mantan Pasangan Suami Istri Asal Karawang Ini Kompak Lakukan Penipuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2