Daerah

Heboh Arisan Fiktif di Cimahi, Kerugian Capai Rp400 Juta

×

Heboh Arisan Fiktif di Cimahi, Kerugian Capai Rp400 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

Atas perbuatannya, NK dan PSR dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  ASN Pelanggar Pilkada Cianjur Minta Majelis Hakim Ringankan Hukuman

Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran arisan online yang menawarkan keuntungan tidak realistis. “Jangan mudah percaya pada akun-akun yang menawarkan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” pesan Tri. (Red)

Baca Juga:  Paman di Cirebon Rudapaksa Keponakannya, Ketahuan Basah Sang Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2