Daerah

Soal Gugatan Rombel 50 Siswa, Herman Suryatman: Ini Bentuk Keberpihakan terhadap Hak Anak

×

Soal Gugatan Rombel 50 Siswa, Herman Suryatman: Ini Bentuk Keberpihakan terhadap Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas adalah langkah keberpihakan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan hukum yang dilayangkan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga:  Posyandu Goes To Mall, Inovasi Keren Di Bojongloa Kaler

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatma, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif dari berbagai aspek, termasuk yuridis, filosofis, dan sosiologis, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan dasar bagi seluruh warga, khususnya anak usia sekolah.

Baca Juga:  Bank Bjb Pastikan Terus Dukung Pemodalan dan Pemberdayaan Program Petani Milenial

“Yang kita hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Ini menyangkut pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan rombel ini adalah bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapat pendidikan,” ujar Herman dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Gelontorkan Rp 600 Miliar untuk Bebaskan Ijazah Siswa Tertahan

Herman menyampaikan bahwa Pemprov Jabar menghormati langkah hukum yang diambil oleh FKSS dan delapan organisasi pendidikan swasta lainnya, namun tetap siap menghadapi gugatan tersebut secara profesional.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23