JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas adalah langkah keberpihakan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan hukum yang dilayangkan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatma, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif dari berbagai aspek, termasuk yuridis, filosofis, dan sosiologis, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan dasar bagi seluruh warga, khususnya anak usia sekolah.
“Yang kita hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Ini menyangkut pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan rombel ini adalah bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapat pendidikan,” ujar Herman dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (6/8/2025).
Herman menyampaikan bahwa Pemprov Jabar menghormati langkah hukum yang diambil oleh FKSS dan delapan organisasi pendidikan swasta lainnya, namun tetap siap menghadapi gugatan tersebut secara profesional.