Daerah

Soal Gugatan Rombel 50 Siswa, Herman Suryatman: Ini Bentuk Keberpihakan terhadap Hak Anak

×

Soal Gugatan Rombel 50 Siswa, Herman Suryatman: Ini Bentuk Keberpihakan terhadap Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Herman Suryatman
Sekda Jabar Herman Suryatman. (Foto: Biro Adpim Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan pembatasan jumlah rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas adalah langkah keberpihakan terhadap hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul gugatan hukum yang dilayangkan Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jabar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Baca Juga:  Herman Suryatman: Jabar-Banten Sepakat Percepat dan Perluas Digitalisasi Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatma, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian komprehensif dari berbagai aspek, termasuk yuridis, filosofis, dan sosiologis, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan layanan dasar bagi seluruh warga, khususnya anak usia sekolah.

Baca Juga:  Sahrul Gunawan: Pemkab Bandung Siapkan Transportasi Gratis bagi Siswa

“Yang kita hadapi adalah potensi anak tidak melanjutkan sekolah. Ini menyangkut pelayanan dasar. Karena itu, kebijakan rombel ini adalah bentuk keberpihakan pada hak anak untuk mendapat pendidikan,” ujar Herman dalam keterangan pers di Bandung, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:  Perangi Stunting dan DBD, Pemprov Jabar Luncurkan Geber Si Jumo dan Jamillah

Herman menyampaikan bahwa Pemprov Jabar menghormati langkah hukum yang diambil oleh FKSS dan delapan organisasi pendidikan swasta lainnya, namun tetap siap menghadapi gugatan tersebut secara profesional.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23