Sebelumnya, Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan pembatasan maksimal 50 rombel per sekolah negeri sebagai bagian dari strategi mencegah ketimpangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan menekan angka anak putus sekolah.
Gugatan dari FKSS bersama delapan organisasi pendidikan swasta telah didaftarkan ke PTUN Bandung dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG, dan kini tengah menunggu proses persidangan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News