
Apabila ASN terbukti melakukan judi daring, akan diproses sesuai aturan yang berlaku, lanjutnya.
Dalam SE tersebut disampaikan, Pemkot Bogor melarang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi daring dalam segala bentuk apapun. (Red)
Baca Juga: Mulai dari Rumah Sakit Hingga Oksigen, Begini Persiapan Bima Arya Hadapi Lonjakan Omicron
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





