Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyatakan kebijakan larangan PR melalui surat edaran kepada seluruh sekolah. Ia menyebutkan bahwa PR sering kali tidak dikerjakan oleh siswa sendiri, melainkan oleh orang tua, sehingga efektivitasnya perlu dipertanyakan.
“Kami hari ini mengeluarkan surat edaran, itu larangan bagi guru untuk memberikan PR ke siswanya,” kata Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (3/6/2025).
Dedi berharap kebijakan ini mendorong anak-anak untuk lebih menikmati waktu mereka di rumah dengan kegiatan yang menyenangkan dan produktif, seperti membaca, berolahraga, bermain musik, atau membantu orang tua dalam kegiatan usaha.
“Saya ingin anak di rumah itu baca buku dengan relaks, bermusik, berolahraga, membantu orang tuanya punya warung, toko, ke sawah, ke kebun. Sehingga mereka jadi produktif,” tambahnya.
Meski demikian, saat dikonfirmasi kepada beberapa pejabat Pemprov Jabar, surat edaran resmi terkait larangan PR tersebut belum dipublikasikan secara formal ke seluruh satuan pendidikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News