Daerah

Hore! Konser di Kota Bandung Diizinkan, Baca Aturannya Disini

×

Hore! Konser di Kota Bandung Diizinkan, Baca Aturannya Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi konser di Kota Bandung diizinkan. (Foto: Pexels).
Ilustrasi konser di Kota Bandung diizinkan. (Foto: Pexels).

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

– Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.
– Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang
– Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang
– Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
– Veneu di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang.

Baca Juga:  Begini Peran Forum RW di Kota Bandung dalam Ciptakan Kolaborasi Keteladanan

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang.

Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen. (Red)

Baca Juga:  Parah! Caleg DPRD Kota Bandung Diduga Ancam dan Intimidasi Petugas PTPS
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan