Hore! Konser di Kota Bandung Diizinkan, Baca Aturannya Disini

Ilustrasi konser di Kota Bandung diizinkan. (Foto: Pexels).

– Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang
– Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang
– Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.
– Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Baca Juga:  Yana Mulyana Optimis Ekonomi Digital Tingkatkan Produktivitas Masyarakat di Kota Bandung