Hore! KPU Purwakarta Persilahkan Para Calag untuk Berkampanye, Tapi…

KPU Purwakarta
Komisioner KPU Purwakarta. (Foto: Dok. KPU Purwakarta).

Ia menyebut, sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 didalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu.

Baca Juga:  ASKOPIS Soroti Isu Hoax dan Politisasi Agama Jelang Pemilu 2024

“Mari ramaikan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax atau fitnah,” ungkap Binos. (Gin)

Baca Juga:  Pasca Diterjang Angin Puting Beliung, Empat Rumah di Purwakarta Rusak Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News