Ia menyebut, sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 didalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu.
“Mari ramaikan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax atau fitnah,” ungkap Binos. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News