Daerah

Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

×

Ibu di Karawang Divonis 14 Bulan Penjara karena Palsukan Tanda Tangan Anaknya

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Karawang
Sidang vonis ibu yang digugat anak kandungnya karena pemalsuan di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: Istimewa).
Pengadilan Negeri Karawang
Sidang vonis ibu yang digugat anak kandungnya karena pemalsuan di Pengadilan Negeri Karawang. (Foto: Istimewa).

Kasus ini menyoroti permasalahan keluarga yang melibatkan perebutan harta warisan. Tindakan Kusumayati tidak hanya merugikan anaknya, tetapi juga merusak hubungan keluarga.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Jumat 31 Maret 2023

Putusan pengadilan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain, terutama keluarga sendiri. Pemalsuan dokumen merupakan tindakan kriminal yang dapat berujung pada hukuman penjara. (Red)

Baca Juga:  Forum HRGA KIIC dan IKAPEKSI Jalin Kolaborasi Bahas UMK 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2