Tak Beri Pesangon, DPRD Bakal Panggil Perusahaan

JABARNEWS | MAJALENGKA – DPRD Majalengka berencana akan memanggil perusahaan gula yang tak memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK nya. Hal itu, menyusul adanya tuntutan puluhan mantan karyawan saat audiensi dengan Komisi IV pada Jumat (4/1/2019) lalu.

Ketua Komisi IV DPRD Majalengka, Hamdi mengatakan pihaknya berencana memanggil perusahaan tersebut pada 14 Januari 2019 mendatang. ‎Selain itu pihaknya juga akan memanggil dinas tenaga kerja.

Baca Juga:  Resmi Jabat Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat Purwakarta

“Kami rencanakan akan memanggil perusahaan tersebut, mengingat ada puluhan mantan karyawan yang beraudiensi ke kami. Kita jadwalkan 14 Januari nanti, saat ini kita sedang sibuk bahas raperda inisiatif,” ungkapnya, Minggu (6/1/2019).

Anggota komisi IV, Sudibyo mengatakan perusahaan yang berkantor di wilayah Jatitujuh itu akan dimintai keterangan dan dicarikan solusi terbaik supaya tidak ada yang diberatkan.

Baca Juga:  Pasca Ambruknya Jembatan Cibayongbong, BPBD Purwakarta: Bakal dibangun Jalur Sementara

“Akan dicari solusinya, supaya kedua belah pihak sama-sama enak,” ujarnya.

Kordinator mantan karyawan, yang datang beraudiensi ke gedung DPRD, Ilyas membenarkan bahwa pihaknya bersama 45 mantan karyawan dari total 68 karyawan telah di PHK sejak November 2018 lalu. ‎Namun pihak perusahaan tidak memberikan pesangon.

Baca Juga:  Harus Bayar Eks Karyawan senilai Rp21 Miliar, Perumda Trans Kota Bogor Akui Keuangan Perusahaan Tidak Sehat

Karennya mereka mengadukan hal tersebut kepada DPRD sebagai perwakilan masyarakat untuk mencari solusi terbaik. Mereka menuntut agar pesangon satu kali gaji per-tahun segera diberikan, terlebih ada yang sudah masa kerja karyawan 18 tahun dan terlama 38 tahun. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat